1.
LATAR BELAKANG
Kehidupan Islam dijaman modern selalu berkembang berdasarkan
perkembangan jaman. Keselarasan Islam tidak terpaku hanya sebatas aturan-aturan
yang telah disampaikan dan di contohkan oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Perkembangan
jaman memotipasi terhadap peningkatan kualitas dan kualitas seorang muslim di
era globalisasi. Sehingga muslim sejati selalu berbuat berdasarkan perkembangan
jaman.
Kita sebagai umat muslim, tentunya dapat mempertimbangkan
kebenaran berdasarkan yang diyakini. Metodologi Islam tidak selalu tepaku oleh
aturan-aturan yang telah di berikan oleh para pendahulu. Kepercayaan selalu
menjadi polemic religy dari tahun ketahunya. Namun kecerdasan untuk memahami
pesan dari sebuah sejarah berdasarkan apa yang dilaksanakan ataupun yang
diyakininya.
2.
RUMUSAN MASALAH
Aturan terdahulu dalam Islam membuktikan kebenaran tehadap
regulation of islam namun apakah selayaknya aturan tersebut selalu terpakai dan
bermanfaat jika digunakan dijaman yang sungguh jauh dan berbeda dari kenyataan
islam dijaman sebelum nya? Jika benar lantas bagai manakah kita bias mengetahui
nasikh mansukh tersebut ?
3.
TUJUAN PERUMUSAN
·
Dapat memberikan pengarahan terhadap muslim dalam menilai
kebenaran aturan islam.
·
Meningkatkan kualitas iman dan islam bagi muslim terlebih
mahasiswa.
·
Memberikan perbedaan bahwa sesungguhnya kebaikan itu tidak
selalu seperti orang-orang terdahulu.
BAB II
PEMBAHASAN
NASIKH DAN MANSUKH
A. Pengertian Nasikh mansukh
Ulama berpendapat tentang bagai mana cara menghadapi
ayat-ayat yang sepintas menunjukan adanya gejala konstradiksi.Dari situlah munculnya
pembahasan tentang nasikh mansukh dalam alqur’an.
Nasikh mansukh dalam alqur’an diungkap sebanyak empat
kali:
- Al Baqarah ayat 106
Yang artinya “apa saja yang Kami nasakhan, atau kami
jadikan (manusia) lupa kepada-nya,Kami datangkan yang lebih baik dari padanya.
Bukankah kamu mengatahui bahwa Allah swt. Berkuasa atas segala sesuatu.”
- Al Araf ayat 154
Yang artinya “ Dan dalam tulisannya terdapat petunjuk
dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepeda Tuhannya.”
- Al-hajj ayat 52
Yang artinya”Allah menghilangkan apa yang dinasakhan
oleh setan itu selanjutnya Allah menguatkan ayat-ayat-Nya,Allah maha mengetahui
dan bijaksana.”
- Al Jatsiah 29
Yang artinya”Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar,
sesungguhnya Kami tida menyuruh mencatat apa yang kamu kerjakan.”
Pengertian nasikh mansukh dari kata
nasakh. Dari segi etimologi,kata ini dapakai untuk beberapa pengertian:
pembatalan, penghapusan, pengganti, pemindahan, dan pengubahan.
Diantara pengertian etimologi itu ada yang di bukukan
menjadi pengertian terminologis. Perbedaan tema yang ada diantara ulama
mutaqaddimin dengan ulama mutaakhir
terkait pada sudut pandang masing-masing dari segi etimologis kata nasikh itu.
Ulama mutaqaddimin memberi batasan
nasakh sebagai dalil syar’I yang ditetap
kan kemudian,tidak hanya untuk ketentuan/hukum yang mencabut ketentuan/hukum
yang sudah berlaku sebelumnya, atau mengubah ketentuan/hukum yang pertama yang
dinyatakan berakhirnya masa pemberlakuannya.
Sebaliknya ulama mutaakhir memperciut
batasan-batasan pengertian tersebut untuk mempertajam perbedaan nasikh tersebut,sehingga
pengertian nasikh terbatas hanya untuk
ketentuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan yang diberlakukan ialah
ketentuan yang ditetapkan terakhir dan menggantikan ketentuan yang
mendahuluinya. Dengan demikian tergambarlah, disatupihak nasakh mengandung
lebih dari satu pengertian, dan dilain pihak dalam perkembangan selanjutnya
nasikh membatasinya hanya pada satu pengertian.
B.CARA MENGETAHUI NASIKH
DAN MANSUKH
Cara untuk mengetahui nasikh dan mansukh dapat dilihat
dengan
cara-cara sebagai berikut :
- keterangan dari nabi atau sahabat,seperti hadits yang artinya,” aku pernah melarang berziararh ke kubur, sekrang Muhammad telah mendapat izin untuk menziarahi kekubur ibunya, kini berziarahlah kamu kekubur. Sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada hari akhir.(Muslim,abu daud,dan tirmizi).
- kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat ini nasakh dan ayat ini mansukh.
- mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian turunya dalam perspektif ssejarah.
Ketiga persaratan tersebut factor
yang sangat menentukan adanya nasikh dan
mansukh dalam al’quran. Jadi, berdasarkan penjelasan diatas dapat dipahami
bahwa nasakh mansukh hanya terjadi dalam hukum dan tidak termasuk penghapusan
yang bersifat asal(pokok).
PEMBAGIAN NASIKH
1.Nasikh Alqu’an dan Alqur’an
2.Nasikh Alqur’an dengan sunnah. Ini terbagi dua :
- Nasikh Alqur’an dengan hadits ahad.
- Nasikh Alqur’an dengan hadits mutawatir.
3.Nasikh Sunnah dengan Alqur’an
4.Nasikh Sunnah dengan Sunnah. Dalam katagori ini terdapat empat
bentuk :
- Nasikh Mutawatir dengan Mutawatir.
- Nasikh Ahad dengan Ahad.
- Nasikh Ahad dengan Mutawatir.
- Nasikh Mutawatir dengan Ahad.
C.JENIS-JENIS NASIKH MANSUKH
- Nasikh tilawah dan Hukum
Maksudnya, hukumnya nasikh ayat juga nasikh.
- Nasikh hukum, Tilawahnya tetap
Maksudnya, hukumnya nasakh ayatnya masih ada.
- Nasikh tilawah hukumnya tetap
Maksudnya, ayat nasikh hukumnya masih ada.
D.CONTOH-CONTOH NASIKH
MANSUKH
Kasus nasik
mansuk dalam alqur’an adalah nasaikh dengan badal mumatsil, yaitu perpindahan
arah kiblat dari Baitul Maqdis di Masjidil Aqsa ke Ka’bah di Masjidil Haram.
Dalam Firman Allah yang artinya :
“ Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah
kelangit, maka sungguh Kami akn memalingkan kamu ke kibalat yang kamu senangi.
Hadapkanlah mukamu (ketika shalat) kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu
berada hadapkanlah mukamu ke arahnya.”
Ayat tersebut menasikhan firman Allah dalam Surah
Al-Baqarah
Ayat 115 yang artinya :
“ Timur dan Barat itu adalah kepunyaan Allah, maka ke
manapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas
rahmat-Nya lagi maha mengetahui.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan materi-materi yang telah
disampaikan kami menyimpulkan bahwa Nasikh Mansukh itu berguna untuk kita semua
agar kita bisa mengtahui apa yang terjadi dijaman dahulu tentang hukum-hukum
terdahulu dan diganti dengan hukum yang sesuai dengan tuntunan realitas zaman.
Untuk mencari
kebenaran tentang nasikh dan mansukh, yaitu dengan cara mengetahui
keterangan dari
nabi atau sahabat,kesepakatan umat,mengetahui mana yang lebih dahulu.
B. Saran
Pembahasan tentang naskh dan mansukh
sekiranya belum sampai pada kejelasan yang benar-benar real,. Banyak beberapa
kekurangan dari beberapa pendapat ataupun dari apa-apa yang te;ah kami
tuliskan. Maka dari itu kami sarankan kepada seluruh umat muslim khususnya mahasiswa,
supaya mencari lebih jelas pemahaman tersebut, yang berasal dari beberapa
referensi lainnya. Terima kasih……
DAFTAR PUSTAKA
·
Drs.Abu Anwar, M.Ag. 2002. ULUMUL QUR’AN Sebuah pengantar.
Pekanbaru: AMZAH.
·
Al-Qur’an dan Terjemahnya.
1985.Jakarta :
Departemen Agama RI., Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an
·
Ghajali, Abu Hamid
Muhammad.1939.ihya ‘Ulum al-Din. Mesir:Mustafa al-Babi al-Halabi.
0 komentar:
Posting Komentar