MAKALAH NASIKH MANSUKH

Written By Unknown on Jumat, 21 Maret 2014 | 19.21

BAB I 
PENDAHULUAN

    1.      LATAR BELAKANG
Kehidupan Islam dijaman modern selalu berkembang berdasarkan perkembangan jaman. Keselarasan Islam tidak terpaku hanya sebatas aturan-aturan yang telah disampaikan dan di contohkan oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Perkembangan jaman memotipasi terhadap peningkatan kualitas dan kualitas seorang muslim di era globalisasi. Sehingga muslim sejati selalu berbuat berdasarkan perkembangan jaman.

Kita sebagai umat muslim, tentunya dapat mempertimbangkan kebenaran berdasarkan yang diyakini. Metodologi Islam tidak selalu tepaku oleh aturan-aturan yang telah di berikan oleh para pendahulu. Kepercayaan selalu menjadi polemic religy dari tahun ketahunya. Namun kecerdasan untuk memahami pesan dari sebuah sejarah berdasarkan apa yang dilaksanakan ataupun yang diyakininya.


2.      RUMUSAN MASALAH
Aturan terdahulu dalam Islam membuktikan kebenaran tehadap regulation of islam namun apakah selayaknya aturan tersebut selalu terpakai dan bermanfaat jika digunakan dijaman yang sungguh jauh dan berbeda dari kenyataan islam dijaman sebelum nya? Jika benar lantas bagai manakah kita bias mengetahui nasikh mansukh tersebut ?

3.      TUJUAN PERUMUSAN
·         Dapat memberikan pengarahan terhadap muslim dalam menilai kebenaran aturan islam. 
·         Meningkatkan kualitas iman dan islam bagi muslim terlebih mahasiswa.
·         Memberikan perbedaan bahwa sesungguhnya kebaikan itu tidak selalu seperti orang-orang terdahulu.

BAB II
PEMBAHASAN

NASIKH DAN MANSUKH

A. Pengertian Nasikh mansukh

Ulama berpendapat tentang bagai mana cara menghadapi ayat-ayat yang sepintas menunjukan adanya gejala konstradiksi.Dari situlah munculnya pembahasan tentang nasikh mansukh dalam alqur’an.
Nasikh mansukh dalam alqur’an diungkap sebanyak empat kali:
  1. Al Baqarah ayat 106
Yang artinya “apa saja yang Kami nasakhan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepada-nya,Kami datangkan yang lebih baik dari padanya. Bukankah kamu mengatahui bahwa Allah swt. Berkuasa atas segala sesuatu.”
  1. Al Araf ayat 154
Yang artinya “ Dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepeda Tuhannya.”
  1. Al-hajj ayat 52
Yang artinya”Allah menghilangkan apa yang dinasakhan oleh setan itu selanjutnya Allah menguatkan ayat-ayat-Nya,Allah maha mengetahui dan bijaksana.”
  1. Al Jatsiah 29
Yang artinya”Inilah kitab (catatan) Kami yang  menuturkan terhadapmu dengan benar, sesungguhnya Kami tida menyuruh mencatat apa yang kamu kerjakan.”


Pengertian nasikh mansukh dari kata nasakh. Dari segi etimologi,kata ini dapakai untuk beberapa pengertian: pembatalan, penghapusan, pengganti, pemindahan, dan pengubahan.
Diantara pengertian etimologi itu ada yang di bukukan menjadi pengertian terminologis. Perbedaan tema yang ada diantara ulama mutaqaddimin dengan ulama  mutaakhir terkait pada sudut pandang masing-masing dari segi etimologis kata nasikh itu.
Ulama mutaqaddimin memberi batasan nasakh sebagai dalil  syar’I yang ditetap kan kemudian,tidak hanya untuk ketentuan/hukum yang mencabut ketentuan/hukum yang sudah berlaku sebelumnya, atau mengubah ketentuan/hukum yang pertama yang dinyatakan berakhirnya masa pemberlakuannya.
Sebaliknya ulama mutaakhir memperciut batasan-batasan pengertian tersebut untuk mempertajam perbedaan nasikh tersebut,sehingga pengertian  nasikh terbatas hanya untuk ketentuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan yang diberlakukan ialah ketentuan yang ditetapkan terakhir dan menggantikan ketentuan yang mendahuluinya. Dengan demikian tergambarlah, disatupihak nasakh mengandung lebih dari satu pengertian, dan dilain pihak dalam perkembangan selanjutnya nasikh membatasinya hanya pada satu pengertian. 
                       
B.CARA MENGETAHUI NASIKH DAN MANSUKH

Cara untuk mengetahui nasikh dan mansukh dapat dilihat dengan
cara-cara sebagai berikut :
  • keterangan dari nabi atau sahabat,seperti hadits yang artinya,” aku pernah  melarang  berziararh ke kubur, sekrang Muhammad telah mendapat izin untuk menziarahi kekubur ibunya, kini berziarahlah kamu kekubur. Sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada hari akhir.(Muslim,abu daud,dan tirmizi).
  • kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat ini nasakh dan ayat ini mansukh.
  • mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian turunya dalam perspektif ssejarah.
Ketiga persaratan tersebut factor yang sangat  menentukan adanya nasikh dan mansukh dalam al’quran. Jadi, berdasarkan penjelasan diatas dapat dipahami bahwa nasakh mansukh hanya terjadi dalam hukum dan tidak termasuk penghapusan yang bersifat asal(pokok).



PEMBAGIAN NASIKH
1.Nasikh Alqu’an dan Alqur’an
2.Nasikh Alqur’an dengan sunnah. Ini terbagi dua :
  • Nasikh Alqur’an dengan hadits ahad.
  • Nasikh Alqur’an dengan hadits mutawatir.
3.Nasikh Sunnah dengan Alqur’an
4.Nasikh Sunnah dengan Sunnah. Dalam katagori ini terdapat empat bentuk :
  • Nasikh Mutawatir dengan Mutawatir.
  • Nasikh Ahad dengan Ahad.
  • Nasikh Ahad dengan Mutawatir.
  • Nasikh Mutawatir dengan Ahad.

C.JENIS-JENIS NASIKH MANSUKH

  1. Nasikh tilawah dan Hukum
Maksudnya, hukumnya nasikh ayat juga nasikh.
  1. Nasikh hukum, Tilawahnya tetap
Maksudnya, hukumnya nasakh ayatnya masih ada.
  1. Nasikh tilawah hukumnya tetap
Maksudnya, ayat nasikh hukumnya masih ada.        

D.CONTOH-CONTOH NASIKH MANSUKH
      Kasus nasik mansuk dalam alqur’an adalah nasaikh dengan badal mumatsil, yaitu perpindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis di Masjidil Aqsa ke Ka’bah di Masjidil Haram. Dalam Firman Allah yang artinya :
“ Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh Kami akn memalingkan kamu ke kibalat yang kamu senangi. Hadapkanlah mukamu (ketika shalat) kearah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada hadapkanlah mukamu ke arahnya.”
Ayat tersebut menasikhan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah
Ayat 115 yang artinya :
“ Timur dan Barat itu adalah kepunyaan Allah, maka ke manapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas rahmat-Nya lagi maha mengetahui.”   


     BAB III
     PENUTUP
A. Kesimpulan
      Berdasarkan materi-materi yang telah disampaikan kami menyimpulkan bahwa Nasikh Mansukh itu berguna untuk kita semua agar kita bisa mengtahui apa yang terjadi dijaman dahulu tentang hukum-hukum terdahulu dan diganti dengan hukum yang sesuai dengan tuntunan realitas zaman.
Untuk mencari kebenaran tentang nasikh dan mansukh, yaitu dengan cara mengetahui
keterangan dari nabi atau sahabat,kesepakatan umat,mengetahui mana yang lebih dahulu.

B. Saran
      Pembahasan tentang naskh dan mansukh sekiranya belum sampai pada kejelasan yang benar-benar real,. Banyak beberapa kekurangan dari beberapa pendapat ataupun dari apa-apa yang te;ah kami tuliskan. Maka dari itu kami sarankan kepada seluruh umat muslim khususnya mahasiswa, supaya mencari lebih jelas pemahaman tersebut, yang berasal dari beberapa referensi lainnya. Terima kasih……













DAFTAR PUSTAKA

·         Drs.Abu Anwar, M.Ag. 2002. ULUMUL QUR’AN Sebuah pengantar. Pekanbaru: AMZAH.
·         Al-Qur’an dan Terjemahnya. 1985.Jakarta: Departemen Agama RI., Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an

·         Ghajali, Abu Hamid Muhammad.1939.ihya ‘Ulum al-Din. Mesir:Mustafa al-Babi al-Halabi.
Blog, Updated at: 19.21

0 komentar:

Posting Komentar