BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, perlindungan hak asasi manusia
dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristo menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik jika dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan
ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkin. Lalu beberapa
pertanyaan kritispun muncul antara lain: mungkinkah hukum didefinisikan atau
mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah
kita mendefinisikan hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Pengertian
hukum dari dulu hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman. Untuk
memahaminya, perlu mengurai pendapat dari para ahli atau pakar hukum. Telah
banyak diantara para ahli dan sarjana hukum yang coba memberikan pengertian
hukum namun pengertian hukum yang diberikan masih dianggap kurang mampu
menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya pengertian hukum. Padahal sesungguhnya hukum
bukanlah kosakata baru yang kita jumpai dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Istilah hukum telah
menjadi kata yang sangat akrab ditelinga kita apalagi dalam kondisi negara kita
yang saat ini berhadapan dengan persoalan carut marutnya penegakan hukum. Meski
demikian, belum ada satupun pendapat dari para ahli atau sarjana hukum yang
memberikan pengertian hukum yang diterima oleh semua pihak.
Persoalan
pengertian hukum menjadi masalah besar bagi orang-orang yang baru saja belajar
dan ingin mengetahui hukum. Namun saat bertanya kepada para ahli atau sarjana
hukum mengenai apa itu pengertian hukum? Maka jawaban yang diberikan hanyalah
memberikan informasi mengenai pengertian hukum yang
diberikan oleh para pakar dimana pengertian hukum oleh para pakar tersebut satu sama
lainnya memiliki makna yang berbeda. Salah satu masalah untuk memberikan
pengertian hukum adalah luasnya cakupan materi hukum itu sendiri. Memberikan
pengertian hukum berarti memberikan definisi atau batasan terhadap materi hukum
yang sangat luas cakupannya sehingga tidak dapat dibatasi dengan merangkai kata
yang kemudian dapat disebut sebagai pengertian hukum.
Mengenai
masalah pengertian hukum ini, seorang Immanuel Khant pernah menulis bahwa “Noch Sucen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von
Recht”, yang berarti bahwa
Para Sarjana Hukum masih mencari-cari pengertian hukum. Apa yang dituliskan
oleh Immanuel Khant sekitar 200 tahun yang lalu ternyata masih berlaku hingga
saat ini. Telah banyak diantara para sarjana dan ahli hukum yang coba
memberikan pengertian hukum, namun tidak satupun diantara pengertian hukum yang
diberikan bisa memberikan kepuasaan atas pertanyaan apa pengertian hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat dari
sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan pengertian hukum, antara lain:
1.
Soerojo Wignjodipoero, menyatakan
bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu
perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,
bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat.
2.
J.C.T. Simorangkir, SH &
Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman tertentu.
3.
SM. Amin, SH, menyatakan bahwa
hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan
sanksi-sanksi.
4.
Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”,
menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur – membentur tanpa henti-hentinya
dengan gejala lainnya.
5.
M.H. Tirtaatmadjaja, SH,
menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian jika melanggar aturan – aturan itu akan membahayakan diri
sendiri atau harta.
6.
Wirjono Prodjodikoro, menyatakan
bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku
orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
7.
Pendapat para ahli dan pakar
hukum diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat
mengkompilasi seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya
pengertian hukum yang diberikan diatas saling melengkapi.
B.
Ciri – Ciri Hukum
Untuk dapat mengenali hukum tersebut, maka kita
mesti mampu mengenal ciri-ciri hukum antara lain yaitu:
1.
Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
2.
Ada sanksi yang tegas
3.
Adanya perintah dan larangan
4.
Perintah dan larangan harus ditaati
Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan
ditaati oleh setiap orang, sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu
tetap terus terpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum
meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk
perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.
C.
Unsur – unsur Hukum
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum
yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut di atas, maka dapatlah kita
mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
1. Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau
perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan tersebut diadakan oleh segala
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan
tersebut secara tegas.
D.
Sifat-sifat dan Jenis Hukum
Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu
tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum yang mesti ditaati.
Akan tetapi tidaklah semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut;
dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi
dan ditaati sehingga akan dapat menjadi kaedah hokum, maka peraturan hidup yang
ada di masyarakat itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat
dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di
kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati
tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang
sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan
mentaatinya.
Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
1. Hukum Materil
Hukum materil
adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil.
Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan
di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial
ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah,
kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
2. Hukum Publik
Hukum publik adalah
suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap
pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
3. Hukum perdata
Hukum perdata
merupakan salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang
dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga
disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang
namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang
berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu,
kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur
hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan,
perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.
4. Hukum Formal
Hukum formal adalah
suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang
dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya
sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam
hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa
yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal
dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan
dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu
kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari
berlakunya dalam aturan hukum.
5. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah
suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang
sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman
untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala
unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, UU Korupsi, UU HAM
dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni
pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang
dengan UU melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan
nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah
memperkosa, dan mencuri dan sebagainya.
6. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara
ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan
hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam
menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa
yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan
susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.
E.
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar
atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat
dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
1.
Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/perasaan hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.
Sedangkan sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:
a)
Undang-undang
Undang-undang merupakan salah satu
contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan
mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
ü Undang-undang dalam arti materiil,
yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung
mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan
Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
ü Undang-undang dalam arti formal, yaitu:
setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan
kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di
Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
b)
Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa
aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku
dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-
Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
-
Harus
ada keyakinan hukum dari
orang-orang/golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan
bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat
hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat.
c)
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan
dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
d)
Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara
disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat
Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi
negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut
e)
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
F.
Tujuan Hukum
Didalam pergaulan bahwa pada suatu masyarakat itu
terdapat tentunya berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat
yaitu adanya hubungan yang telah ditimbulkan oleh adanya segala
kepentingan-kepentingan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya sebuah
hubungan tersebut maka terdapat para anggota masyarakat membutuhkan atas segala
aturan yang bisa memberikan menjamin adanya suatu keseimbangan agar didalam
terdapat hubungan tersebut itu tidak akan terjadi lagi yang namanya kekacauan
yang terdapat di dalam masyarakat.
Untuk dapat dalam menjamin adanya suatu
kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam melakukan perhubungan antara
setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan segala aturan hukum yang
berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan keinsyafan daripada setiap
anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang mempunyai sifat untuk
dapat mengatur dan memaksa pada setiap anggota masyarakat untuk dapat patuh
bisa menaatinya, mengakibatkan adanya suatu keseimbangan yang berada didalam
setiap perhubungan yang terdapat di masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut
itu tidak boleh bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah
berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan pada hukum yang telah
berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang berupa diantaranya hukuman
sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan yang mampu dalam melanggar
peraturan hukum yang akan dijalankannya.
Untuk bisa dalam menjaga agar segala
peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa berlangsung dengan secara terus-menerus
dan dapat diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka dengan segala peraturan
hukum yang sudah berlaku itu mesti sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan
dengan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut itu mestilah
bertujuan supaya bisa menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada
masyarakat dan hukum tersebut mestilah juga bertumpu pada keadilan yakni pada
asas-asas keadilan yang terdapat dalam masyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan
mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum diantaranya
sebagai berikut:
1. Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam bukunya
yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah
menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan
Negara, yang pada pokoknya pembahasannya adalah untuk dapat mendatangkan sebuah
kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Ditegaskan
selanjutnya bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat digambarkan menjadi
sebuah kondisi keseimbangan yang mampu membawakan ketentraman kedalam hati
setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat segera
memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan
selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan
dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan
bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap
orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.
2. Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse
recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan
hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Perdamaian diantara
manusia itu mesti dipertahankan dengan cara melakukan pemberian perlindungan
terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan,
keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat untuk
merugikannya.
Kepentingan
perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap
golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan
pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan
seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat
mempertahankan sebuah perdamaian.
3. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai
keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah
menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya memuat adanya kesadaran
etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
4. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori
utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti
menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat dilingkungannya.
5. Tujuan hukum menurut Geny adalah untuk mencapai
keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan
kemanfaatan.
6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto
adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban
eksternal antar – pribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui
unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu: Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat, Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, Peraturan itu pada umumnya
bersifat memaksa, dan Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Untuk dapat mengenali hukum tersebut, maka kita harus
mampu mengenal ciri-ciri hukum antara lain: adanya perintah
dan/atau larangan, dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Secara umum tujuan diberlakukannya hukum adalah untuk mengatur tata tertib
masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu dan untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok
(fundamental) bagi adanya suatu masyarakat (manusia) di manapun juga. Untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam
pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban
masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang
diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian
dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara
berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
0 komentar:
Posting Komentar