MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM

Written By Unknown on Jumat, 29 Januari 2016 | 18.06

BAB I
PENDAHULUAN


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristo menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik jika dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkin. Lalu beberapa pertanyaan kritispun muncul antara lain: mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?

 BAB II
PEMBAHASAN
  
   A.    Pengertian Hukum
Pengertian hukum dari dulu hingga saat ini masih belum menemukan kesepahaman. Untuk memahaminya, perlu mengurai pendapat dari para ahli atau pakar hukum. Telah banyak diantara para ahli dan sarjana hukum yang coba memberikan pengertian hukum namun pengertian hukum yang diberikan masih dianggap kurang mampu menjawab pertanyaan mengenai apa sebenarnya pengertian hukum. Padahal sesungguhnya  hukum bukanlah kosakata baru yang kita jumpai dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Istilah hukum telah menjadi kata yang sangat akrab ditelinga kita apalagi dalam kondisi negara kita yang saat ini berhadapan dengan persoalan carut marutnya penegakan hukum. Meski demikian, belum ada satupun pendapat dari para ahli atau sarjana hukum yang memberikan pengertian hukum yang diterima oleh semua pihak.
Persoalan pengertian hukum menjadi masalah besar bagi orang-orang yang baru saja belajar dan ingin mengetahui hukum. Namun saat bertanya kepada para ahli atau sarjana hukum mengenai apa itu pengertian hukum? Maka jawaban yang diberikan hanyalah memberikan informasi mengenai pengertian hukum yang diberikan oleh para pakar dimana pengertian hukum oleh para pakar tersebut satu sama lainnya memiliki makna yang berbeda. Salah satu masalah untuk memberikan pengertian hukum adalah luasnya cakupan materi hukum itu sendiri. Memberikan pengertian hukum berarti memberikan definisi atau batasan terhadap materi hukum yang sangat luas cakupannya sehingga tidak dapat dibatasi dengan merangkai kata yang kemudian dapat disebut sebagai pengertian hukum.
Mengenai masalah pengertian hukum ini, seorang Immanuel Khant pernah menulis bahwa “Noch Sucen Die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht”,  yang berarti bahwa Para Sarjana Hukum masih mencari-cari pengertian hukum. Apa yang dituliskan oleh Immanuel Khant sekitar 200 tahun yang lalu ternyata masih berlaku hingga saat ini. Telah banyak diantara para sarjana dan ahli hukum yang coba memberikan pengertian hukum, namun tidak satupun diantara pengertian hukum yang diberikan bisa memberikan kepuasaan atas pertanyaan apa pengertian hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat dari  sarjana hukum (pakar hukum) yang coba memberikan pengertian hukum, antara lain:
1.      Soerojo Wignjodipoero, menyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman tertentu.
3.      SM. Amin, SH, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi.
4.      Van Vollenhoven “Het adatrecht van Nederlandsche Indie”, menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur – membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
5.      M.H. Tirtaatmadjaja, SH, menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan – aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
6.      Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
7.      Pendapat para ahli dan pakar hukum diatas jelas sangat berbeda satu sama lain. Kita juga tidak dapat mengkompilasi seluruh pendapat tersebut diatas, meskipun pada dasarnya pengertian hukum yang diberikan diatas saling melengkapi.

   B.     Ciri – Ciri Hukum
Untuk dapat mengenali hukum tersebut, maka kita mesti mampu mengenal ciri-ciri hukum antara lain yaitu:
1.      Ada unsur perintah, larangan dan kebolehan
2.      Ada sanksi yang tegas
3.      Adanya perintah dan larangan
4.      Perintah dan larangan harus ditaati
Perintah dan atau larangan tersebut mesti dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang, sehingga tata-tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara dengan secara sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi adanya pelbagai peraturan yang akan menentukan dan mengatur bentuk perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yaitu suatu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan dengan kaedah hukum.

   C.    Unsur – unsur Hukum
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut di atas, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
1.      Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.

   D.    Sifat-sifat dan Jenis Hukum
Agar tata tertib yang ada dalam masyarakat itu tetap terus terpelihara, maka mestilah ada kaedah-kaedah hukum yang mesti ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang ingin menaati kaedah-kaedah hukum tersebut; dan agar supaya dalam peraturan hidup kemasyarakatan itu benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga akan dapat menjadi kaedah hokum, maka peraturan hidup yang ada di masyarakat itu harus diperlengkapi dengan unsur bersifat memaksa.
Dengan demikian maka hukum ini mempunyai sifat dalam mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup yang ada di kemasyarakatan yang dapat melakukan pemaksaan terhadap orang agar mau mentaati tata tertib yang terdapat dalam masyarakat serta dapat memberikan sanksi yang sangat tegas berupa adanya hukuman terhadap siapa yang tak mau patuh dan mentaatinya.
Ada beberapa jenis hukum diantaranya:
1.      Hukum Materil
Hukum materil adalah suatu tempat yang dari tempat dimana materiil tersebut telah diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang akan memberikan pertolongan di dalam pembentukan hukum, seperti adanya jalinan sosial, kondisi dalam sosial ekonomis, jalinan pada kemampuan politik, hasil berdasarkan riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lainnya.
2.      Hukum Publik
Hukum publik adalah suatu bentuk hukum yang memiliki tugas dalam mengatur jalinan terhadap pemerintah dengan subjek hukum atau yang dapat mengatur kepentingan masyarakat.
3.      Hukum perdata
Hukum perdata merupakan salah satu bidang yang dapat mengontrol hak dan kewajiban yang dipunyai oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai suatu hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari yang namanya hukum publik. Jika hukum publik dapat mengontrol hal-hal yang berhubungan dengan negara dan pada kepentingan umum semisal politik dan pemilu, kegiatan pemerintahan, kejahatan maka hukum perdata tersebut dapat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara, seperti adanya perkawinan, perceraian, pewarisan, kegiatan dalam usaha, harta benda dan lain-lain.
4.      Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu salah satu hukum dimana secara langsung dapat dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat di masyarakatnya. Dikatakan sumber hukum formal karena itu hanya sekedar mengingat cara untuk mana muncul hukum positif, dan dibentuk didalam hukum positif, dengan tak ada lagi mempersoalkan suatu asal-usul yang dari apa yang terdapat dalam isi peraturan hukum tersebut. Sumber-sumber yang berasal dari hukum formal ini akan membentuk suatu pandangan dalam hukum yang akan dapat dijadikan sebagai peraturan hukum didalam membentuk hukum sebagai suatu kekuasaan yang dapat mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah suatu sebab dari berlakunya dalam aturan hukum.
5.      Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana, UU Korupsi, UU HAM dan sebagainya. Kemudian hukum pidana akan dikenal atas 2 jenis perbuatan yakni pelanggaran dan kejahatan, kejahatan ialah suatu  perbuatan yang bukan hanya sekedar bertentang dengan UU melainkan juga dapat bersebelahan dengan nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan yang terdapat di masyarakat, semisal membunuh, berzina, telah memperkosa, dan mencuri dan sebagainya.
6.      Hukum Tata Negara
Hukum tata negara ialah suatu hukum yang bertugas mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan yang menurut tingkatannya dan daripada masing-masing itu bisa menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya dan pada akhirnya dapat dalam menentukan badan-badan dan fungsinya terhadap masing-masing yang telah berkuasa yang ada di dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta untuk bisa menentukan susunan dan wewenang yang terdapat pada badan-badan tersebut.

   E.     Sumber Hukum
Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.
1.    Sumber Hukum  dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.    Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:
a)      Undang-undang
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
ü  Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.
ü  Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
b)      Kebiasaan atau hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
-          Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
-          Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
c)      Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d)     Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut
e)      Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.



   F.     Tujuan Hukum
Didalam pergaulan bahwa pada suatu masyarakat itu terdapat tentunya berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yaitu adanya hubungan yang telah ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan-kepentingan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya sebuah hubungan tersebut maka terdapat para anggota masyarakat membutuhkan atas segala aturan yang bisa memberikan menjamin adanya suatu keseimbangan agar didalam terdapat hubungan tersebut itu tidak akan terjadi lagi yang namanya kekacauan yang terdapat di dalam masyarakat.
Untuk dapat dalam menjamin adanya suatu kelangsungan terhadap sebuah keseimbangan didalam melakukan perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka sangat dibutuhkan segala aturan hukum yang berdasarkan atau dilandasi atas keinginan dan keinsyafan daripada setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang mempunyai sifat untuk dapat mengatur dan memaksa pada setiap anggota masyarakat untuk dapat patuh bisa menaatinya, mengakibatkan adanya suatu keseimbangan yang berada didalam setiap perhubungan yang terdapat di masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tersebut itu tidak boleh bertentangan dengan adanya suatu ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan pada hukum yang telah berlaku maka akan segera diberikan sanksi yang berupa diantaranya hukuman sebagai bentuk atas reaksi terhadap segala perbuatan yang mampu dalam melanggar peraturan hukum yang akan dijalankannya.
Untuk bisa dalam menjaga agar segala peraturan-peraturan pada hukum tersebut bisa berlangsung dengan secara terus-menerus dan dapat diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka dengan segala peraturan hukum yang sudah berlaku itu mesti sesuai dengan dan tidak boleh berlawanan dengan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut itu mestilah bertujuan supaya bisa menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut mestilah juga bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang terdapat dalam masyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum diantaranya sebagai berikut:
1.      Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan Negara, yang pada pokoknya pembahasannya adalah untuk dapat mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Ditegaskan selanjutnya bahwa pada keadilan tersebut kiranya dapat digambarkan menjadi sebuah kondisi keseimbangan yang mampu membawakan ketentraman kedalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan dapat segera memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.
Keadilan akan selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.
2.      Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu mesti dipertahankan dengan cara melakukan pemberian perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tentang hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin berbuat untuk merugikannya.
Kepentingan perseorangan akan selalu senantiasa bertentangan dengan kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini dapat menjadi bahan pertikaian bahkan bisa melakukan penjelmaan menjadi sebuah peperangan seandainya jika hukum tak bertindak menjadi sebuah suatu perantara untuk dapat mempertahankan sebuah perdamaian.
3.      Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis)  adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya memuat adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
4.      Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat dilingkungannya.
5.      Tujuan hukum menurut Geny adalah untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
6.      Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antar – pribadi dan ketenangan pada internal pribadi.


BAB III
KESIMPULAN

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu: Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat, Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Untuk dapat mengenali hukum tersebut, maka kita harus mampu mengenal ciri-ciri hukum antara lain: adanya perintah dan/atau larangan, dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Secara umum tujuan diberlakukannya hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu dan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat (manusia) di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Blog, Updated at: 18.06

0 komentar:

Posting Komentar